Cat kuku atau kutek seperti nya dikalangan wanita banyak sekali yang menggunakan nya.
Dan tahukah sobat bagaimana hukum shalat nya orang yang menggunakan kutek?
Sebena rnya kutek itu tidak haram digunakan oleh seorang wanita, terutama bila
tujuan nya untuk meningkat kan penampilan di depan suami nya. Bahkan dengan
niat dan tata cara yang benar, justru menjadi ibadah di sisi Allah SWT. Secara umum belum terbukti sebagai benda yang masuk dalam
kategori najis. Sehingga penggunaannya dari sisi thaharah, tidak menjadi
masalah.
Masalah yang timbul dari pemakaian cutek ini hanya pada tidak
sampainya air wudhu. Sebab biasa nya kutek ini berbentuk lapisan di kuku.
Apabila telah mengering, lapisan ini tidak tembus air.
Sementara wudhu' itu sendiri mensyaratkan basah nya tangan dengan air,
termasuk basah nya kuku. Namun dengan ada nya kutek yang membentuk
lapisan itu, maka kuku tidak basah. Dan karena tidak basah, maka wudhu'
tidak sah.
Dengan tidak sah nya wudhu', akibat nya shalat pun tidak sah. Maka
urusan kutek yang kecil ini akhirnya bisa menjadi besar, karena sampai
membuat shalat tidak sah.
Namun bila bisa disiasati agar pemakaian cutek tidak merusak wudhu',
sebenarnya tidak ada masalah. Misalnya, sebelum memakai kutek berwudhu'
terlebih dahulu. Jadi tetap bisa shalat. Hanya nanti bila wudhu' nya
sudah batal dan ingin shalat lagi, terpaksa kutek nya harus dihilangkan
dulu, baru berwudhu' lagi. Selain penggunaan kutek, ada pewarna kuku yang lebih alami. Yaitu hinna'.
Bangsa kita sering menyebut kan dengan istilah 'pacar kuku'. Biasa nya
dibawa oleh jamaah haji sebagai oleh-oleh dari tanah suci.
Berbeda dengan kutek, hinna' tidak membentuk lapisan di atas
permukaan kuku. Sebalik nya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku
sehingga berwarna merah, tapi tidak menghalangi masuk nya air wudhu'.
Maka lebih praktis menggunakan hinna' dari pada kutek, apalagi
mengingat kutek itu buatan pabrik, yang tentunya terbuat dari berbagai
macam zat kimia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 Kritik, komentar dan saran:
Posting Komentar