Hukum Sholat Memakai Kutek

Cat kuku atau kutek seperti nya dikalangan wanita banyak sekali yang menggunakan nya. Dan tahukah sobat bagaimana hukum shalat nya orang yang menggunakan kutek?
 
Sebena rnya kutek itu tidak haram digunakan oleh seorang wanita, terutama bila tujuan nya untuk meningkat kan penampilan di depan suami nya. Bahkan dengan niat dan tata cara yang benar, justru menjadi ibadah di sisi Allah SWT. Secara umum belum terbukti sebagai benda yang masuk dalam kategori najis. Sehingga penggunaannya dari sisi thaharah, tidak menjadi masalah.


Masalah yang timbul dari pemakaian cutek ini hanya pada tidak sampainya air wudhu. Sebab biasa nya kutek ini berbentuk lapisan di kuku. Apabila telah mengering, lapisan ini tidak tembus air.
Sementara wudhu' itu sendiri mensyaratkan basah nya tangan dengan air, termasuk basah nya kuku. Namun dengan ada nya kutek yang membentuk lapisan itu, maka kuku tidak basah. Dan karena tidak basah, maka wudhu' tidak sah.


Dengan tidak sah nya wudhu', akibat nya shalat pun tidak sah. Maka urusan kutek yang kecil ini akhirnya bisa menjadi besar, karena sampai membuat shalat tidak sah.
Namun bila bisa disiasati agar pemakaian cutek tidak merusak wudhu', sebenarnya tidak ada masalah. Misalnya, sebelum memakai kutek berwudhu' terlebih dahulu. Jadi tetap bisa shalat. Hanya nanti bila wudhu' nya sudah batal dan ingin shalat lagi, terpaksa kutek nya harus dihilangkan dulu, baru berwudhu' lagi. Selain penggunaan kutek, ada pewarna kuku yang lebih alami. Yaitu hinna'.


Bangsa kita sering menyebut kan dengan istilah 'pacar kuku'. Biasa nya dibawa oleh jamaah haji sebagai oleh-oleh dari tanah suci.


Berbeda dengan kutek, hinna' tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku. Sebalik nya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku sehingga berwarna merah, tapi tidak menghalangi masuk nya air wudhu'. Maka lebih praktis menggunakan hinna' dari pada kutek, apalagi mengingat kutek itu buatan pabrik, yang tentunya terbuat dari berbagai macam zat kimia.

0 Kritik, komentar dan saran:

Posting Komentar

 
- / . / .-. / .. / -- / .- //
T E R I M A

-.- / .- / ... / .. / .... //
K A S I H

- / . / .-.. / .- / .... //
T E L A H

-- / . / -. / --. / ..- / -. / .--- / ..- / -. / --. / .. //
M E N G U N J U N G I

-... / .-.. / --- / --. //
B L O G

... / .- / -.-- / .- //
S A Y A